Pengamatan Pertumbuhan Trubusan pada Tanaman Pelangas (Aporosa aurita) Pasca Kebakaran di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo
Sari
Regenerasi pasca kebakaran merupakan proses tumbuh kembali bagian tubuh yang rusak setelah kebakaran. Kemampuan regenerasi tergantung pada besar atau kecilnya intensitas kebakaran. Regenerasi pohon pelangas (Aporosa aurita) pasca kebakaran dapat tumbuh kembali lewat trubusan dari tunas-tunas yang dilindungi oleh kulit batang pada saat tajuk habis terbakar, atau pohon dapat bertahan hidup jika daunnya tidak semuanya terbakar (ada yang tersisa). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui trubusan pasca kebakaran tanaman Pelangas (Aporosa aurita) berumur tiga tahun di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo dan mengetahui vegetasi di area pertumbuhan trubusan pada tanaman Pelangas (Aporosa aurita) berumur satu tahun pasca kebakaran di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kemampo. Penelitian ini merupakan deskriptif kuantitatif dengan metode analisis vegetasi. Hasil penelitian menunjukkan semakin luas jarak tanam, diameter tunas dan tinggi tunas semakin rendah. Jumlah vegetasi tanaman pada jarak tanam 2x1.5, 2x1, 1,5x1 dan 1,5x1,5 masing-masing berjumlah, 8 spesies, 13 spesies, 9 spesies dan 11 spesies. Perlakuan jarak tanam yang berbeda menghasilkan trumbusan pelangas dengan jumlah tunas, tinggi batang, dan diameter batang yang berbeda. Analisis vegetasi menunjukkan bahwa terdapat 21 jenis tanaman dengan jumlah 494 tanaman di KHDTK Kemampo. Indeks Nilai Penting (INP) tertinggi pada setiap jarak tanam terdapat pada tanaman kayu jenis seru.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
P-ISSN (cetak): 2654-4032
E-ISSN (online): 2964-6820
Kantor Redaksi:
Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
email: semnassaintek_uin@radenfatah.ac.id
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
email: semnassaintek_uin@radenfatah.ac.id
Karya ini disebarluaskan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.